Kota Bekasi – Kericuhan hingga adu jotos terjadi di Helen's Nigh Mart (HNM) Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Minggu (13/09/2026).
Hal ini diduga melanggar aturan pada Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta
Peredaran Minuman Beralkohol.
Dikutip dari Kabar Cibubur 24 Jam, bahwasannya HNM
Jatisampurna masih beroperasional bahkan hingga pukul 02.00 WIB hal ini telah
mengangkangi aturan yang berlaku.
Terkait kerusuhan yang terjadi di di HNM Jatisampurna Anggota
DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (Dapil) Kota Bekasi 4, Ii Marlina menyampaikan
bahwa terkait kericuhan tersebut pihaknya meminta agar jangan hanya dilihat
sebagai persoalan keamanan sesaat.
“Kita harus berani mencari akar masalahnya, jika ada kaitan
dengan peredaran minuman beralkohol, maka pengawasan Perda Minol harus
dievaluasi secara serius. Jangan menunggu masyarakat resah dan menjadi korban
baru kemudian bertindak,” tegasnya.
“Kota Bekasi sudah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Pertanyaannya
sekarang bukan hanya apakah aturannya ada, tetapi apakah pengawasannya
benar-benar berjalan efektif. Kalau masih ada celah, kita harus memperbaiki
regulasinya,” tambah politisi perempuan PKS tersebut.
“Saya mendesak agar Pemkot Bekasi dan aparat terkait untuk
tidak berhenti pada penanganan kerusuhan. Kita perlu langkah preventif dan
pengawasan yang lebih kuat agar kejadian seperti ini tidak berulang dan warga
Jatisampurna kembali merasa aman,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan agar jangan hanya menyelesaikan
kerusuhannya saja, tapi terkait jam operasional sesuai aturan jika sudah
memiliki legal yang sesuai juga harus menaati aturan yang berlaku.
“Kita harus mencegah agar kerusuhan serupa tidak terulang.
Masyarakat membutuhkan rasa aman, bukan sekadar penertiban sesaat,” pungkasnya.
(Ham)
