![]() |
| Anggota Komisi III, DPRD Kota Bekasi, Syaifudin |
BEKASINEWS.ID – Anggota Komisi III, DPRD Kota Bekasi, Syaifudin menanggapi perihal ramainya sidak Komisi III, terkait dengan LKPJ Plt. Wali Kota Bekasi. Sidak ini dilaksanakan pada pengusaha wajib pajak, khususnya dibidang perparkiran di Summarecon Bekasi.
Hal ini menjadi polemik karena sampai saat ini masih terjadi tarik ulur perihal bagaimana sikap dari pelaku wajib pajak tersebut yang dirasa oleh para anggota DPRD yang hadir disana. Syaifudin melihat agar jangan sampai terjebak dalam satu permasalahan karena sesungguhnya tugas dari DPRD adalah melakukan monitoring pengawasan OPD atau SKPD.
Syaifudin
juga menuturkan bahwa dalam hal ini sebelumnya memang DPRD sudah mengirimkan
surat dan juga sudah melakukan sidak atau permintaan data atau ekspose ke
Bappeda kemudian juga mendapatkan wajb pajak yang akan di crosscheck untuk
dilakukan uji petik di lapangan berkaitan dengan pendapatan yang bersumber dari
perpakiran.
Lebih
jauh bahwa pihaknya juga menekankan agar berbagai pihak tidak perlu terjebak
case-percase terkait dengan output dari uji petik yang dilakukan.
Syaifudin
juga mengatakan bahwa, hal ini juga berkaitan dengan kajian atau ekspose dari
LKPJ Plt Wali Kota Bekasi, sebagai upaya untuk memberikan rekomendasi kepada
Pemkot Bekasi untuk melakukan berbagai perbaikan.
“Berdasar evaluasi LKPJ yang kami terima di Komisi III itu, PAD Kota Bekasi pada tahun 2021 dan yang dalam masa pandemi ditetapkan sebesar 2,5 triliun itu terlampaui, bahkan sampai 2,8 Triliun, artinya jika kondisi sudah semakin baik, potensi PAD harusnya semakin besar,” ujarnya.
Oleh karenanya Syaifudin mendorong pada dinas-dinas pendapatan, khususnya Bappeda, Dpmptsp, Perindag, agar dapat memaksimalkan potensi ekonomi, termasuk salah satunya wajib pajak yang belum sepenuhnya memberikan yang terbaik di Kota Bekasi.
“Untuk itu saya mendorong kepada OPD pendapatan agar menerapkan kepada wajib pajak perpakiran, juga kepada yang lain seperti reklame, restoran, mall dan sebagainya diberlakukan sistem reward dan punishment ini dalam rangka untuk memberikan opportunity perolehan pendapatan dari sektor pajak jasa dan perdagangan di kota Bekasi itu agar bisa meningkat,” pungkasnya. (red)
