![]() |
| Adhika Dirgantara, Aleg Komisi I, DPRD Kota Bekasi |
BEKASINEWS.ID - Legislator Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Fraksi-PKS, Adhika Dirgantara mengatakan bahwa Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengabaikan keberadaan DPRD yang merupakan mitra dalam pengelolaan pemerintah.
Hal ini diungkapkan pasca Plt. Wali Kota Bekasi memutasi serta melakukan rotasi kepada sebanyak 72 ASN tanpa memberikan informasi dan transparansi ke DPRD.
“Tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD terkait dengan mutasi dan rotasi 72 ASN, ini berarti Plt. Wali Kota telah mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan pemerintah,” kata Adhika Dirgantar pada Kamis (19/05/2022).
“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan untuk melibatkan DPRD, tetapi mutasi 72 ASN adalah hal yang luar biasa. Terlebih dilakukan oleh seorang Plt. dan bukan dari pejabat definitive,” tambahnya.
Pihaknya mengatakan, tidak ada transparansi dalam melakukan mutasi terhadap 72 ASN ini, “Mutasi ini juga nihil transparansi. Dalam rakor Komisi I dengan Sekda membahas surat kemendagri terkait mutasi, Sekda tidak terbuka memaparkan, bahkan cenderung berkelit bahwa akan ada mutasi besar-besaran.”.
Adhika mengingatkan agar Plt. Wali Kota Bekasi dapat transparan terhadap hal tersebut.
“Ini preseden buruk. Kita mengingatkan kepada Plt. Wali Kota untuk mengedepankan etika dalam tata kelola pemerintahan dengan terbuka dan transparan terhadap DPRD dalam kebijakan mutasi ASN,” tegasnya.
“Kita juga mengingatkan, bahwa kasus hukum yang menimpa Wali Kota non aktif Rahmat Effendi salah satunya adalah imbas tidak terbuka, transparan dan profesionalnya kebijakan dalam melakukan mutasi jabatan. Jangan sampai terulang,” tutupnya. (RDK)
