![]() |
| PD. Kammi Bekasi bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah dan Anggota Komisi IV, Latu Har Hary |
BEKASINEWS.ID - Rabu (20/4) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
Indonesia (KAMMI) sambangi kantor ketua DPRD Kota Bekasi untuk meminta
klarifikasi terkait isu Penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di kota Bekasi.
Dalam pertemuan Tersebut ketua DPRD Kota Bekasi menegaskan mendorong pemerintah
Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperjelas kepastian status hukum TKK Kota Bekasi.
"Datangnya kami kesini karena melihat adanya isu penghapusan TKK Kota
Bekasi, maka KAMMI mengklarifikasi langsung ke ketua DPRD kota Bekasi terkait
isu tersebut karena menyangkut nasib ribuan TKK Kota Bekasi," Ujar Rahmad
Dani, Ketua Umum PD KAMMI Kota Bekasi.
Terkait hal ini Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan diberlakukannya penghapusan status
tenaga kontrak dalam pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2018, pada pasal 96 bahwa setiap pemerintah daerah
diberi tenggat waktu hingga akhir 2023 untuk menyelesaikan tenaga kontrak.
"Pak Saifuddaulah menjelaskan kepada kami penghapusan
TKK Sudah Diatur dalam PP No.49 Tahun 2018 justru DPRD mendorong Pemkot untuk
segera mempersiapkan kepastian status Hukum dari TKK menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebutuhan di Kota Bekasi dan KAMMI
mengira itu hal yang positif," Tambah Rahmad Dani kepada media.
Ketua DPRD Kota Bekasi juga menanggapi terkait pemberitaan miring tentang
beliau yang dianggap mendorong penghapusan TKK Kota Bekasi.
"Banyak media yang memilintir judul statement saya terkait
penghapusan TKK dan banyak pula yang terjebak dengan judul tersebut padahal
isinya jelas saya mendorong Pemkot Bekasi harus memberikan jaminan hukum serta
kepastian hukum TKK di Kota Bekasi. Diantaranya tenaga pendidik atau guru
honorer, yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdasan anak bangsa di Kota
Bekasi," pungkas Saifuddaullah, Ketua DPRD Kota Bekasi. (Red)
